Tanah Belum Bersertifikat, Lurah Pademangan Barat Ajak Warga Daftar PTSL
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah membuka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) periode 2019. Pemilik rumah yang belum mengantongi sertifikat kepemilikan dapat mendaftar tanpa dipungut biaya alias gratis. Pendaftar hanya dibebankan biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk menyukseskan program tersebut, Lurah Pademangan Dini Paramita Sapaty memberikan penyuluhan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Memberikan informasi bahwa BPN Jakarta Utara telah membuka PTSL untuk periode 2019.
“Penyuluhannya tadi menginfokan bahwa tahun 2019 dibuka kembali pendaftaran PTSL. Pesertanya tadi para ketua RW dan RT,” kata Dini, saat dikonfirmasi Kominfotik JU, Kamis (31/1).
Dia berharap, warga segera mendaftarkan kepemilikan tanah ke kantor BPN Jakarta Utara agar bersertifikat. Pendaftaran tanpa dipungut biaya alias gratis. Hanya saja tetap membayar pajak BPHTB sesuai ketentuan yang ada.
“Saya berharap tanah warga bersertifikat sehingga memiliki legalitas kepemilikan. Bagi yang sudah bersertifikat, diharapkan dapat menjaganya dengan baik,” harapnya.
Pada PTSL 2018, sebanyak 1.213 warga Kelurahan Pademangan Barat telah mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, 2.000 sertifikat lainnya masih menunggu proses dari BPN Jakarta Utara.
“Hari ini kita membagikan 224 sertifikat. Totalnya 1.213 sertifikat. Bagi yang belum menerima harap bersabar karena masih berproses di BPN dan akan segera dibagikan kembali dalam waktu dekat,” tutupnya.(p/ab)